Langsung ke konten utama

Hari Ini Masyarakat Jepara Coblos Cabup & Cawabup

JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara pada hari ini Ahad (29/01) mempunyai khajad besar yaitu memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk masa periode lima tahun kedepan.

Warga Bumi Kartini mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak suara dari pukul 07.00 hingga 13.00 di 1.733 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan.

Dari data yang di keluarkan Suara Merdeka, Muslim Aisha ketua penyelenggara Pilkada Jepara tahun 2012 berharap kepada masyarakat, pada hari pencoblosan ini bisa menggunakan hak pilih untuk memilih salah satu dari empat pasangan calon pemimpin. Keempat pasangan calon itu adalah Marzuqi-Subroto (nomor 1), Khaeron Syariefudin-Ahmad Jaífar (2), Nur Yahman-Aris Isnandar (3), dan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (4).

”Kami ucapkan selamat mencoblos kepada warga Jepara. Kami berharap warga berbondong-bondong ke TPS. Kami juga mengimbau warga untuk menjaga kondusivitas seperti menghindari kekerasan dan hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Muslim, ketika ditemui setelah rapat di KPU, kemarin.

Rapat itu membahas perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah dirilis pada Desember 2011. Dalam rapat tersebut terjadi perubahan DPT. Semula jumlahnya 821.316 pemilih, kini 824.909. Penambahannya 3.593 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.

Penambahan terbanyak terjadi di Kecamatan Welahan, 560 pemilih, paling sedikit Kecamatan Karimunjawa, 5 pemilih.

Pengamanan

Muslim menjelaskan, penambahan itu berasal dari warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih atau daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tambahan. Proses pendataan warga yang belum masuk terus dilakukan setelah dirilis DPT hingga H-1 pencoblosan.

”Jadi, berdasarkan laporan, setiap kecamatan ada tambahan pemilih dan mereka sudah dapat surat undangan atau C6 dan kartu pemilih,” terang Muslim.

Dia menambahkan, acuan yang digunakan adalah Pasal 17a PKPU 15 Tahun 2010 tentang Perubahan PKPU 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Inti dari pasal itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam DP/DPS dapat memberikan suaranya di TPS.

Muslim juga menjelaskan proses penghitungan sementara yang akan dilakukan KPU setelah pencoblosan dengan basis layanan pesan singkat atau SMS. Penghitungan sementara dilakukan setelah selesai proses pencoblosan pada 29 Januari hingga pukul 21.00. Data yang dimasukkan berasal dari 75%TPS yang ada.

Kapolres Jepara AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kabag Ops Kompol Juara Silalahi menjelaskan, polisi yang dikerahkan di lapangan 310 personel dan yang bersiap.

Sumber : http://suaramerdeka.com

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Islam Dulu Dan Kini

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Seorang pakar pendidikan Islam berdarah hadrami, al Habib Abu Bakar al Masyhur al Adni, Pendidikan Islam (Tarbiyah Islamiyah) adalah pendidikan dan peningkatan diri atas adab, akhlak, patuh akan syariat dan jauh akan larangannya. Mengikuti kata hati berdasarkan rasa tanggung jawab terhadap Dinnya serta rasa cinta pada Allah SWT. dan Rasulnya SAW. juga berkhidmat dengan cara yang benar pada umat sembari memasyarakatkan kebaikan dan menepis kehinaan dan kerendahan moral.  Pendidikan islam pada dasarnya merupakan suatu proses pengembangan tingkat kecerda

Sejarah Desa Troso

Sejarah Desa Troso tidak dapat di pisahkan dari peristiwa peperangan antara Sultan Hadirin dengan Arya Penangsang yang terjadi di sebuah daerah di Kabupaten Kudus. Pada peperangan tersebut Sultan Hadirin terbunuh oleh Arya Panangsang. Sultan Hadirin merupakan suami dari Ratu Kaliyamat adipati Jepara. Selanjutnya, jenazah Sultan Hadirin dibawa dari Kudus ke Jepara dengan cara dipikul oleh orang (Pengikutnya). Singkat cerita, ketika para pemikul jenazah sampai di suatu tempat, mereka telah menghirup bau yang busuk, dalam bahasa jawa berarti “Purwo” yang berarti permulaan dan “Gondo” yang berarti bau busuk. Sehingga daerah tersebut sekarang di beri nama Desa Purwogondo. Sesampainya di Pecangaan para pemikul jenazah tersebut sudah sangat lelah, namun karena itu menjadi suatu pengabdian kepada Pupundennya (Orang yang sangat di hormati) hal tersebut tetap di laksanakan.

Nikmatnya Horok-Horok Jepara

Nikmatnya Horok-horok Jepara Horok-horok merupakan makanan yang sudah tidak asing lagi di lidah masyarakat Jepara. Karena makanan itu tergolong, makanan yang murah meriah dan dapat ditemui diberbagai pedagang makanan, pasar-pasar hingga kios pinggir jalanan yang ada di Kabupaten Jepara. Namun horok-horok sulit di dapatkan di luar Jepara. Horok-horok adalah makanan ringan yang terbuat dari tepung pohon aren. Horok-horok umumnya dimakan dengan Sate Kikil, soto, bakso, gulai, dan sayur pecel. Selain itu dapat juga dimakan dengan diberi santan dan sedikit gula pasir, seperti bubur. (Wikipedia Indonesia) Selain itu horok-horok juga dapat dimakan bersama dengan sirup ataupun air gula. Sehingga manfaat horok-horok sangat banyak untuk di kombinasikan dengan berbagai makanan. Selain itu, horok-horok juga dapat di makan sendiri tanpa disandingkan dengan makanan lain. Cara membuat horok-horok adalah dengan tepung yang terbuat dari pohon aren. Metode mengambilnya menggunakan sisir rambut. Bentukn