Semarang-Warga Rembang yang tergabung dalam jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan aliansi mahasiswa se-Semarang serentak melakukan aksi penolakan pembangunan penambangan PT Semen Indonesia di daerah Kendeng, Kabupaten Rembang.
Aksi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (2/4) tersebut diikuti oleh puluhan masyarakat dan ratusan mahasiswa. Marno, koordinator aksi mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini pembacaan simpulan.
“Pada hari ini bertepatan pula dengan pembacaan simpulan sehingga semoga hakim dapat mendengarkan suara rakyat yang berpihak pada kelestarian lingkungan,” katanya saat memandu aksi.
Dia menjelaskan bahwa penolakannya didasari oleh berbagai pertimbangan diantaranya penambangan berada dikawasan Cekungan Air Tanah (CAT) sehingga akan berakibat pada krisis air.
“Mata air menjadi sumber utama kehidupan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani sehingga pembangunan tambang ini sama artinya mematikan mata pencaharian mereka,” jelasnya.
Selain itu, dari data yang dirilis oleh Semarang Caver Association (SCA) di kawasan tersebut ditemukan 49 goa yang tersebar dan 4 goa di antaranya memiliki sungai bawah tanah aktif.
“Jangan sampai sumber mata air yang menyokong kehidupan masyarakat Rembang ini diambil kepentingan segelintir orang.” Ungkapnya. Dia berharap selama proses sidang gugatan operasional dihentikan.
“Kami berharap selama proses gugatan ini operasional dihentikan sampai adanya putusan pengadilan yang tetap,” harapnya. Sukinah, salah satu masyarakat Kendeng mengharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mahasiswa bersatu menolak perusakan ekologi demi Indonesia lestari.
“Mari selamatkan lingkungan kita dari pihak pihak kapitalis, untuk kelestarian Indonesia,” harapnya. Riful Mazid Maulana
Aksi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (2/4) tersebut diikuti oleh puluhan masyarakat dan ratusan mahasiswa. Marno, koordinator aksi mengatakan bahwa agenda persidangan hari ini pembacaan simpulan.
“Pada hari ini bertepatan pula dengan pembacaan simpulan sehingga semoga hakim dapat mendengarkan suara rakyat yang berpihak pada kelestarian lingkungan,” katanya saat memandu aksi.
Dia menjelaskan bahwa penolakannya didasari oleh berbagai pertimbangan diantaranya penambangan berada dikawasan Cekungan Air Tanah (CAT) sehingga akan berakibat pada krisis air.
“Mata air menjadi sumber utama kehidupan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani sehingga pembangunan tambang ini sama artinya mematikan mata pencaharian mereka,” jelasnya.
Selain itu, dari data yang dirilis oleh Semarang Caver Association (SCA) di kawasan tersebut ditemukan 49 goa yang tersebar dan 4 goa di antaranya memiliki sungai bawah tanah aktif.
“Jangan sampai sumber mata air yang menyokong kehidupan masyarakat Rembang ini diambil kepentingan segelintir orang.” Ungkapnya. Dia berharap selama proses sidang gugatan operasional dihentikan.
“Kami berharap selama proses gugatan ini operasional dihentikan sampai adanya putusan pengadilan yang tetap,” harapnya. Sukinah, salah satu masyarakat Kendeng mengharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mahasiswa bersatu menolak perusakan ekologi demi Indonesia lestari.
“Mari selamatkan lingkungan kita dari pihak pihak kapitalis, untuk kelestarian Indonesia,” harapnya. Riful Mazid Maulana