JEPARA – Masyarakat Kabupaten Jepara pada hari ini Ahad (29/01) mempunyai khajad besar yaitu memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk masa periode lima tahun kedepan.
Warga Bumi Kartini mendapatkan kesempatan untuk menggunakan hak suara dari pukul 07.00 hingga 13.00 di 1.733 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan.
Dari data yang di keluarkan Suara Merdeka, Muslim Aisha ketua penyelenggara Pilkada Jepara tahun 2012 berharap kepada masyarakat, pada hari pencoblosan ini bisa menggunakan hak pilih untuk memilih salah satu dari empat pasangan calon pemimpin. Keempat pasangan calon itu adalah Marzuqi-Subroto (nomor 1), Khaeron Syariefudin-Ahmad Jaífar (2), Nur Yahman-Aris Isnandar (3), dan Yuli Nugroho-Nuruddin Amin (4).
”Kami ucapkan selamat mencoblos kepada warga Jepara. Kami berharap warga berbondong-bondong ke TPS. Kami juga mengimbau warga untuk menjaga kondusivitas seperti menghindari kekerasan dan hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Muslim, ketika ditemui setelah rapat di KPU, kemarin.
Rapat itu membahas perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah dirilis pada Desember 2011. Dalam rapat tersebut terjadi perubahan DPT. Semula jumlahnya 821.316 pemilih, kini 824.909. Penambahannya 3.593 pemilih yang tersebar di 16 kecamatan.
Penambahan terbanyak terjadi di Kecamatan Welahan, 560 pemilih, paling sedikit Kecamatan Karimunjawa, 5 pemilih.
Pengamanan
Muslim menjelaskan, penambahan itu berasal dari warga yang namanya tercantum dalam daftar pemilih atau daftar pemilih sementara (DPS) atau daftar pemilih tambahan. Proses pendataan warga yang belum masuk terus dilakukan setelah dirilis DPT hingga H-1 pencoblosan.
”Jadi, berdasarkan laporan, setiap kecamatan ada tambahan pemilih dan mereka sudah dapat surat undangan atau C6 dan kartu pemilih,” terang Muslim.
Dia menambahkan, acuan yang digunakan adalah Pasal 17a PKPU 15 Tahun 2010 tentang Perubahan PKPU 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Inti dari pasal itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi namanya tercantum dalam DP/DPS dapat memberikan suaranya di TPS.
Muslim juga menjelaskan proses penghitungan sementara yang akan dilakukan KPU setelah pencoblosan dengan basis layanan pesan singkat atau SMS. Penghitungan sementara dilakukan setelah selesai proses pencoblosan pada 29 Januari hingga pukul 21.00. Data yang dimasukkan berasal dari 75%TPS yang ada.
Kapolres Jepara AKBP DR Bakharuddin MS melalui Kabag Ops Kompol Juara Silalahi menjelaskan, polisi yang dikerahkan di lapangan 310 personel dan yang bersiap.
Sumber : http://suaramerdeka.com